Ketikakamu memutuskan untuk menggunakan fitur paylater, maka pastikan kamu membayarnya tepat waktu. Jika kamu terlambat membayar tagihan, bukan hanya denda yang akan kamu dapatkan, tapi reputasi kreditmu juga akan menjadi buruk. Karena, namamu akan terdata di BI checking bahwa kamu memiliki kredit yang tidak lancar. DampakCovid-19, IMF Tangguhkan Pembayaran Utang dari 25 Negara Miskin di Dunia. Dana Moneter Internasional ( IMF) menyetujui dana sebesar 500 juta dollar AS pada Senin (13/4/2020) untuk membatalkan waktu enam bulan pembayaran utang dari 25 negara paling miskin di dunia. Kebijakan ini diambil untuk membantu negara-negara tersebut latifahaini110303.03.2021 Ekonomi Sekolah Menengah Atas terjawab Pembayaran utang akan memberikan pengaruh negatif pada akun 1 Lihat jawaban Iklan Jawaban 0 iqro75 Jawaban: akun utang dan kas Sedang mencari solusi jawaban Ekonomi beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Iklan MenurutKamus Besar Bahasa Indonesia, utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Ngomong-ngomong soal utang, siapapun juga diantara kita pasti tidak ada yang mau berutang, sebabnya bisa macam-macam, takut tidak bisa melunasi, takut jadi ketagihan ngutang, dan lain-lain. Lalu, ketika negara kita berutang sekitar 731 triliun, tentunya itu Berapapunjumlah utang Anda, Anda harus tetap bayar utang tersebut karena sudah terikat perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak kreditur. Oleh sebab itu, cobalah untuk menutup kartu kredit yang sudah tidak lagi digunakan. Selesaikanlah pembayarannya terlebih dahulu baru kemudian ditutup agar tidak menimbulkan masalah keuangan lagi di kemudian hari. Semuatransaksi bisnis perusahaan akan senantiasa berpengaruh pada perubahan pada ketiga unsur persamaan dasar akuntansi, yaitu aset/ aktiva (harta), kewajiban ( utang ), dan ekuitas (modal), sebagai contoh: a. Jika dalam perusahaan terdapat kenaikan aset terjadi penurunan aset yang lain akan ada kenaikan kewajiban akan terjadi kenaikan ekuitas b. 1 Harus Bayar Denda 2. Jumlah Utang Membengkak 3. Skor Kredit Menurun 4. Akun Dibekukan 5. Penagihan dari Debt Collector Tips Agar Tidak Terlambat Membayar Shopee PayLater 1. Catat keuangan harian dengan baik 2. Gunakan Shopee PayLater hanya untuk membeli barang yang benar-benar butuh saja 3. Nyalakan notifikasi aplikasi 4. Utang di sisi lain, dapat memiliki dampak negatif. Utang dapat menyebabkan krisis ekonomi yang meluas dan mendalam. Karena pemerintah menanggung pembayaran utang, hanya sebagian kecil dari APBN yang digunakan untuk pembangunan, dan suku bunga semakin membebani perekonomian Indonesia. LaporanWartawan Tribunnews.com, Ismoyo TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen memperingatkan Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, terkait potensi gagal bayar utang Defisitjuga bisas diartikan kekurangan keuangan dalam kas sebagai akibat pengeluaran yang lebih besar daripada penghasilan. Baca juga: Penyerapan Anggaran Masih 74 Persen, Anies Sebut karena Pemasukan Turun. Keadaan defisit suatu negara bisa ditutupi dengan memaksimalkan berbagai sumber keuangan negara, baik dari dalam maupun luar negeri. oMjRa. Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Utang Pajak Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya Utang Pajak Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya Untuk kalian yang sering berurusan dengan pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah utang pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui pengertiannya secara detail dan menyeluruh? Biasanya, utang tersebut mencakup denda ataupun bunga, atau bisa juga kewajiban pajak yang lainnya, seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan karena adanya keterlambatan lapor SPT Tahunan. Lalu, apa yang menjadi pemicu adanya utang tersebut? Bagaimanakah sifat dan juga dasar hukumnya? Yuk, temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang utang pajak ini hingga selesai. Apa itu Utang Pajak? Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia. Bisa diartikan juga bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Intinya utang pajak ini terjadi karena adanya peraturan. Pihak pemerintah bisa memaksa pembayaran utang pada setiap wajib pajak. Negara dan juga rakyatnya tidak ada perikatan sama sekali yang mendasari terkait utang tersebut. Hak dan juga kewajiban antar negara dan juga rakyat tidaklah sama. Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga ataupun peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Baca juga Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia Pemicu Timbulnya Utang Pajak Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena dua faktor, yakni 1. Kondisi Material Untuk hal ini, utang bisa muncul karena adanya peraturan perundang-undangan. Contoh kondisi material yang bisa memicu adanya utang adalah pihak wajib pajak memperoleh hadiah undian, mendirikan suatu bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor, sampai dengan mempunyai tanah ataupun bumi serta bangunan yang mampu menghasilkan pendapatan. 2. Kondisi Formil Pada kondisi ini, utang pajak bisa terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan. Jumlah nominal utang tersebut menganut pada kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pada saat itu. Contoh dari kondisi formil yang mampu memicu utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya. Anda sebagai pihak yang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak sudah tidak perlu lagi menghitung pajak terutang. Anda wajib membayar PBB dengan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Sifat Utang Pajak Setelah kita memahami pengertian dan juga faktor yang mampu memicu utang pajak, maka kita harus memahami sifat utang tersebut. Berdasarkan sifatnya, utang tersebut dibagi menjadi beberapa hal, yaitu Utang ini memiliki sifat paksaan, yang bisa dilakukan melalui surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan. Wajib pajak yang terutang bisa menunjuk orang lain untuk bisa melunasi utangnya. Utang bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo. Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan juga pencegahan untuk keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi. Dasar Hukum Berdasarkan proses penagihan piutang terhadap kewajiban membayar pajak seperti yang termuat dalam undang-undang, sudah diatur beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut Hak untuk melakukan kegiatan penagihan piutang, termasuk di dalamnya bunga, denda, kenaikan dan juga biaya penagihan pajak yang dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun lamanya semenjak penerbitan surat tagihan pajak, dll. Kadaluarsa penagihan pajak seperti yang sudah tertuang dalam ayat 1 tertangguh jika dikeluarkan surat pajak dan dilakukan tindakan penyidikan pidana di bidang perpajakan. Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya Setelah kita berhasil mengetahui beberapa hal di atas, kemungkinan Anda akan bertanya-tanya terkait kapan suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang. Pada dasarnya, terdapat beberapa kondisi yang membuat suatu pihak bisa dibebaskan dari utang tersebut, yaitu Pembayaran Utang ini bisa dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan pada kas negara. Kompensasi Suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang karena adanya kompensasi. Kompensasi tersebut adalah keputusan yang ditujukan pada pihak wajib pajak yang mempunyai tagihan diluar pajak yang tidak diperkenankan dari hasil bruto. Contohnya adalah dividen yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada para pemilik polis dan biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk keperluan pribadi para pemilik saham. Kompensasi hanya bisa terjadi jika wajib pajak mempunyai tagihan dalam bentuk kelebihan pembayaran pajak. Kadaluarsa pajak Kadaluarsa pajak adalah suatu kondisi yang mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak atau masa pajak atau tahun pajak tersebut. Dalam kondisi kadaluarsa pajak ini, umumnya sudah tertulis kepastian secara hukum yang membahas tentang kapan utang sudah tidak bisa ditagih lagi. Kondisi ini bisa ditangguhkan jika sudah dikeluarkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utang tersebut. Pembebasan Utang pajak tidak bisa berakhir begitu saja, namun bisa ditiadakan oleh suatu pihak. Pembebasan ini umumnya tidak diberikan pada pokok pajaknya, namun pada sanksi administrasinya. Penghapusan Sifat dari penghapusan ini sama dengan pembebasan, namun diberikan pada pihak wajib pajak. Penghapusan utang atas kewajiban pajak ini bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak ataupun kematian. Cara Menghapus Utang pajak Pelunasan utang pajak pun bisa dilakukan oleh pihak lainnya yang bukan tergolong wajib pajak. Sementara itu, kompensasi adalah suatu pemindahan kelebihan pajak khusus untuk membayar kekurangan pada pajak lainnya. Utang ini akan bisa terhapus karena adanya pemberian insentif pajak yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Contohnya seperti insentif pembebasan PPh 21 untuk para karyawan yang penghasilan gajinya di bawah Rp. per tahun selama masa pandemi Covid19 berlangsung. Penghapusan utang tersebut bisa terjadi jika pihak wajib pajak meninggal dan tidak mempunyai warisan ataupun harta yang cukup untuk melakukan pelunasan utang. Selain itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan sudah menyelesaikan proses pailitnya. Berakhirnya suatu utang juga bisa dikarenakan adanya daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak tersebut. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang. Adanya putusan banding ataupun keberatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak bisa dikabulkan, sehingga akan menghapuskan utang wajib pajak miliknya. Contoh Utang Pajak Contoh yang paling banyak terjadi dan dialami oleh para wajib pajak adalah yang berkaitan dengan denda. Misalnya saja ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan ditolak oleh petugas pajak. Denda telat lapor SPT untuk pihak wajib pajak badan adalah sebesar Rp. dan untuk wajib pajak untuk orang pribadi atau individu adalah Rp. Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda keterlambatan tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. Baca juga Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online Penutup Demikianlah penjelasan dari kami tentang utang pajak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa utang pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Terdapat dua faktor yang mampu memicu terjadinya utang pajak, yaitu kondisi formil dan kondisi material. Dasar hukumnya sendiri sudah tertulis di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pembebasan kewajiban utang ini bisa dilakukan dengan pembayaran, adanya kompensasi, daluwarsa pajak, pembebasan, atau penghapusan Jika Anda tidak ingin mengalami utang ini, maka disarankan untuk selalu memonitor dan melaporkan pajak Anda, lalu membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo berakhir. Untuk membantu Anda melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa harus Accurate Online? Bukankah aplikasi ini adalah aplikasi akuntansi? Benar, namun Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terintegrasi secara resmi dengan Direktorat Jenderal Perpajakan. Jadi, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat, Accurate Online juga mampu mengakomodasi penggunakan dalam melakukan kegiatan perpajakan. Penasaran? Anda bisa membuktikannya langsung dengan mencoba Accurate online selama 30 hari gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini. Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link Pengaruh dari transaksi pembayaran utang usaha adalah utang berkurang debit, harta berkurang kredit.Kas akan berkurang untuk membayar utang dan utang akan berkurang karena telah dibayar oleh uang persamaan akuntansi, pembayaran beban usaha akan mempengaruhi uang atau harta yang menyebabkan harta dan modal berkurang adalah pembayaran transaksi bisnis perusahaan akan senantiasa berpengaruh pada perubahan pada ketiga unsur persamaan dasar akuntansi, yaitu asset harta dan/ atau kewajiban utang dan/ atau ekuitas modal.Transaksi bisnis perusahaan ini paling tidak akan mempengaruhi 2 diantara 3 komponen atau unsur dalam persamaan dasar akuntansi. Choirul Umam Penulis, Konten Kreator, Desainer Grafis, Editor Foto dan Video ArticlePDF AvailableAbstractIslamic Financial Institutions IFI have business and social functions. One source of income for social funds other than infaq, shadaqah, and zakah is a fine fund for late payment of debt to able customers. This phenomenon is different from conventional financial institutions that make fines as one of their income. The fine at the IFI serves to discipline customers to pay debts, but the collection of these fines should not be done haphazardly because it can lead to ribawi practices and abuse of the situation. Decisions of various fatwa institutions have been made available regarding the rules for implementing this fine DSN-MUI No. 17 of 2000 and the Sharia Standards of the AAOIFI Sharia Board of Bahrain and Majma 'al-Fiqh al-Islami Islamic Conference Organization No. 109 of 2000. Based on the results of this study it was found that the implementation of this fine was very varied. The study also found that the potential for these fines was quite large and would contribute positively to IFI's social functions while enhancing the positive image of the community. Variations in the application of these fines can be seen in terms of a whether or not the fines are carried out with the aim of the promotion strategy, b the amount of fines applied based on the effectiveness of the deterrence function, c customer knowledge and understanding is still very low on these sanctions rules, and even IFI practitioners are still not optimally Sanction Fines, Usury, BMT, Capable Customers, Bad Debth, Islamic Financial Institutions. AbstrakLembaga Keuangan Syariah LKS mempunyai fungsi bisnis dan sosial. Salah satu sumber pemasukan dari dana sosial selain infak, sedekah dan zakat adalah denda keterlambatan pembayaran utang atas nasabah yang mampu. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menjadikan denda sebagai salah satu pendapatan lembaga keuangan. Denda pada LKS tersebut berfungsi untuk mendisiplinkan nasabah terutang, namun dalam penerapan denda keterlambatan pembayaran tidak boleh dilakukan sembarangan karena dapat menjurus kepada praktik ribawi dan penyalahgunaan keadaan. Keputusan berbagai lembaga fatwa pun sudah ada tentang pelaksanaan denda ini DSN-MUI No. 17 Th. 2000 dan Standar Syariah Dewan Syariah AAOIFI Bahrain No. 8 serta Majma' al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam No. 109 Th. 2000. Namun, berdasarkan hasil penelitian ternyata di lapangan terdapat berbagai variasi pelaksanaannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa potensi denda tersebut cukup besar dan akan memberikan kontribusi positif bagi fungsi sosial LKS sekaligus meningkatkan kesan positif dari masyarakat. Variasi penerapan terlihat dari sisi a dilaksanakan atau tidaknya denda tersebut dengan alasan strategi promosi, b jumlah denda yang diterapkan berdasarkan efektifnya tujuan penjeraan, c pengetahuan dan pemahaman nasabah masih sangat rendah terhadap aturan sanksi ini, dan bahkan praktisi terhadap aturan sanksi ini masih belum Kunci Denda Sanksi, Riba, BMT, Nasabah Mampu, Keterlambatan Pembayaran, Lembaga Keuangan Syariah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang di Lembaga Keuangan SyariahImplementation of Late Payment Penalty on Debt of Capable Clients in IslamicFinancial InstitutionsAlimin*Institut Agama Islam Negeri BatusangkarEmail alimin Fahlefi*Institut Agama Islam Negeri BatusangkarEmail rizalfahle Financial Institutions IFI have business and social functions. One source of income for social funds other than infaq, shadaqah, and zakah is a ne fund for late payment of debt to able customers. This phenomenon is different from conventional nancial institutions that make nes as one of their income. The ne at the IFI serves to discipline customers to pay debts, but the collection of these nes should not be done haphazardly because it can lead to ribawi practices and abuse of the situation. Decisions of various fatwa institutions have been made available regarding the rules for implementing this ne DSN-MUI No. 17 of 2000 and the Sharia Standards of the AAOIFI Sharia Board of Bahrain and Majma al-Fiqh al-Islami Islamic Conference Organization No. 109 of 2000. Based on the results of this study it was found that the implementation of this ne was very varied. The study also found that the potential for these nes was quite large and would contribute positively to IFI›s social functions while enhancing the positive image of the community. Variations in the application of these nes can Available at 16, Number 1, May 2020, 51-72* Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri IAIN Batusangkar, Jl. Sudirman No. 137, Kuburajo, Limakaum, Batusangkar, 27213, Sumatera Barat. Telp. +62752 71150. Alimin, Rizal Fahle52Journal TSAQAFAHbe seen in terms of a whether or not the nes are carried out with the aim of the promotion strategy, b the amount of nes applied based on the effectiveness of the deterrence function, c customer knowledge and understanding is still very low on these sanctions rules, and even IFI practitioners are still not optimally understood. Keywords Sanction Fines, Usury, BMT, Capable Customers, Bad Debth, Islamic Financial Keuangan Syariah LKS mempunyai fungsi bisnis dan sosial. Salah satu sumber pemasukan dari dana sosial selain infak, sedekah dan zakat adalah denda keterlambatan pembayaran utang atas nasabah yang mampu. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menjadikan denda sebagai salah satu pendapatan lembaga keuangan. Denda pada LKS tersebut berfungsi untuk mendisiplinkan nasabah terutang, namun dalam penerapan denda keterlambatan pembayaran tidak boleh dilakukan sembarangan karena dapat menjurus kepada praktik ribawi dan penyalahgunaan keadaan. Keputusan berbagai lembaga fatwa pun sudah ada tentang pelaksanaan denda ini DSN-MUI No. 17 Th. 2000 dan Standar Syariah Dewan Syariah AAOIFI Bahrain No. 8 serta Majma› al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam No. 109 Th. 2000. Namun, berdasarkan hasil penelitian ternyata di lapangan terdapat berbagai variasi pelaksanaannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa potensi denda tersebut cukup besar dan akan memberikan kontribusi positif bagi fungsi sosial LKS sekaligus meningkatkan kesan positif dari masyarakat. Variasi penerapan terlihat dari sisi a dilaksanakan atau tidaknya denda tersebut dengan alasan strategi promosi, b jumlah denda yang diterapkan berdasarkan efektifnya tujuan penjeraan, c pengetahuan dan pemahaman nasabah masih sangat rendah terhadap aturan sanksi ini, dan bahkan praktisi terhadap aturan sanksi ini masih belum maksimal. Kata Kunci Denda Sanksi, Riba, BMT, Nasabah Mampu, Keterlambatan Pembayaran, Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Syariah LKS hendaklah taat asas shariah compliant dan sekaligus memenuhi tuntutan pasar efesien dan kompetitif. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan pengelolaannya di hadapan pada Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 53Volume 16, Number 1, May 2020 stakeholders, dan tidak kehilangan kepercayaan di tengah-tengah masyarakat yang merupakan penopang lembaga keuangan syariah itu Lembaga keuangan syariah disamping mempunyai fungsi ekonomi dan bisnis, juga mempunyai fungsi sosial dalam bentuk penyaluran infak, sedekah, dan zakat. Jika LKS dapat menjalankan kedua fungsi ini dengan baik, maka ia akan kompetitif di tengah-tengah masyarakat. Dari sisi ekonomi dan bisnis, lembaga keuangan syariah dapat mengembangkan ekonomi masyarakat secara adil dan ril dari segala segmen masyarakat, sedangkan dari sisi sosial dapat mengembangkan ekonomi masyarakat lemah melalui saluran infak, sedekah, dan zakat. Salah satu pemasukan lembaga keuangan syariah dari dana sosial adalah denda keterlambatan pembayaran utang atas nasabah yang mampu melakukan pembayaran tepat waktu default. Default selalu terjadi pada hampir semua lembaga keuangan yang terkait dengan kegiatan utang piutang. Dari segi teori manajemen lembaga keuangan syariah, denda atas keterlambatan pembayaran utang harus dilaksanakan guna mendisiplinkan nasabah karena sumber dana lembaga keuangan syariah berasal dari masyarakat investor yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dalam pelaksanaannya penerapan denda ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena dapat menjurus kepada praktik ribawi. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menjadikan denda sebagai salah satu pendapatannya, maka lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai salah satu sumber dana yang berfungsi sosial murni. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemasukan denda atas keterlambatan pembayaran utang yang berdimensi sosial merupakan pembeda yang cukup signikan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Selanjutya, stigma negatif terhadap bank syariah yang mengatakan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional dapat ditepis melalui salah satu produk kajian terkait penerapan denda atas keterlambatan pembayaran utang sudah dilakukan oleh para peneliti terdahulu. Penel itian Muhammad ibn Abdul Aziz al-Yamani,2 tentang al-Syurûth al-Jazâi’y wa Atsaruhu fî al-’Uqûd al-Mu’âshirah Pengaruh Sanksi Harta 1 Omar Mustafa Ansari dan Faizan Ahmed Memon, Is Islamic Banking Really Islamic’?’, dalam Islamic Finance News, Vol. 5, No. 3, Malaysia Red Money Publication, 2008, 24. 2 Muhammad ibn Abdul Aziz al-Yamani, Al-Syurûth al-Jazâi’y wa atsaruh fî al-’Uqûd al-Mu’âshirah’, Pengaruh Sanksi Harta dalam Kontrak Terhadap Akad-akad Kontemporer”, Disertasi Doktoral, Saudi Arabia Universitas Malik Sa’ud, 1436H. Alimin, Rizal Fahle54Journal TSAQAFAHdalam Kontrak Terhadap Akad-akad Kontemporer. Penelitian ini membahas berbagai teori penerapan sanksi harta atas keterlambatan utang, namun tidak terdapat pembahasan mengenai potensi dan bagaimana lembaga keuangan menerapkannya. Selanjutnya terdapat pula penelitian dari Muhammad Syarif al-’Umariy3 dengan judul al-Duyûn al-Muta’tsirah fî al-Bunûk al-Islâmiyyah wa Kaifa Ilâjuha min Khilâl Tajribah al-Bunûk al-Islâmiyyah al-Malayziyyah Utang-utang yang Macet pada Bank-bank Islam serta Solusinya, Studi pada Bank-bank Islam Malaysia. Penelitian ini membahas cukup mendalam tentang bagaimana ragam pelaksanaan penerapan denda keterlambatan utang di banyak bank Islam Malaysia. Potensi denda keterlambatan pembayaran di lembaga keuangan syariah sangat besar karena perkembangan keuangan syariah yang sangat pesat. Disamping itu bahkan jumlah dana denda ini melebihi dana sosial LKS yang berasal dari zakat. Pada tahun 2018, jumlah denda keterlambatan pembayaran utang 9 dari 13 bank-bank umum syariah sebanyak miliar. Sedangkan total dana zakat yang bersumber dari total 11 bank umum syariah tahun 2018 yaitu Berdasarkan data bank umum syariah pada skala nasional yang datanya sudah tersedia secara terbuka dan online tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji potensi dan dinamika pelaksanaan denda sanksi ini pada lembaga-lembaga keuangan mikro, menengah, dan makro di daerah pedesaan seperti Kabupaten Tanah Datar. Karena berdasar data awal, Koperasi Syariah al-Ikhlas, IAIN Batusangkar, sebagai koperasi internal lembaga pendidikan yang menerapkan aturan denda tersebut terdapat dana denda keterlambatan pembayaran utang pada tahun 2019 sebanyak Rp. 44 juta pertahun. Sedangkan pada tahun 2018 sebanyak Saat ini terdapat 10 lembaga keuangan syariah dengan produk utama pembiayaan jual beli taqsîth cicilan yang terus berkembang di Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya jika diprediksi secara nasional, maka jumlah denda yang terdapat pada semua lembaga keuangan pedesaan di Indonesia akan lebih besar dari Bank Umum Syariah. 3 Muhammad Syarif al-’Umariy, al-Duyûn al-Muta’sirah fî al-Bunûk al-Islâmiyyah wa Kaifa Ilâjuha min Khilâl Tajribah al-Bunûk al-Islâmiyyah al-Malayziyyah’ Utang-utang yang Macet pada Bank-bank Islam serta Solusinya, Studi pada Bank-bank Islam Malaysia, Disertasi Doktoral, Kuala Lumpur International Islamic University Malaysia, 2012.4 Indah, Analisis Penerapan Akuntansi Zakat pada Bank Syariah’, Tesis Master, Batusangkar Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2019, 94. 5 Koperasi Pegawai Negeri KPN Syariah al-Ikhlash IAIN Batusangkar, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan, tahun 2019, 13. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 55Volume 16, Number 1, May 2020 Besarnya potensi dan pentingnya shariah compliant dalam penerapan denda atas keterlambatan pembayaran utang oleh nasabah mampu, serta langkanya kajian tentang masalah yang secara khusus membahas tentang masalah ini, maka artikel ini akan memberikan deskripsi nyata bagaimana lembaga keuangan syariah mikro dan, menengah, dan makro mengimplementasikan sanksi ini secara langsung di daerah pinggiran seperti Tanah Datar, sebagai sebuah kabupaten di Sumatera Barat. Artikel ini juga akan menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah secara sistem akan memberikan kontribusi sistemik bagi kemajuan ekonomi masyarakat secara ini adalah suatu kajian lapangan eld research dalam kerangka penelitian kualitatif melalui metode analisis domain yang akan diinterpretasikan melalui teori-teori efektitas penerapan hukum dan manajemen keuangan Islam. Subjek penelitian ini adalah semua lembaga keuangan syariah yang terdapat di Kabupaten Tanah Datar melalui survey dengan data sensus. Nama-nama lembaga keuangan di Kabupaten Tanah Datar tidak bersedia jika nama lembaga mereka disebut secara jelas dalam laporan penelitian ini, maka peneliti menggunakan 10 kode untuk masing-masing LKS, yaitu LKS1, LKS2, LKS3, LKS4, LKS5, LKS6, LKS7, LKS8, LKS9, dan LKS10, sedangkan kesepuluh LKS tersebut adalah Mandiri Syari’ah Kantor Kas Batusangkar, BPR Syariah Haji Miskin, Unit Usaha Syariah Bank Nagari, Pegadaian Syariah, PNPM Ulamm Syariah, Koperasi Syariah al-Ikhlas IAIN Batusangkar, BMT al-Mabruk IAIN Batusangkar, BMT Darussalam Simabur, KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu, dan KJKS BMT al-Makmur Supanjang. Pengumpulan data, khususnya melalui wawancara dilakukan sejak tahun 2014 awal penelitian ini dilaksanakan sampai artikel ini selesai disusun pada bulan Maret 2020. Data lapangan diolah dan dianalisa adalah berupa a Data primer didapatkan dari pihak manajemen lembaga-lembaga keuangan terkait melalui wawancara mendalam, b Data sekunder didapatkan dari laporan keuangan dan kajian terhadap isi akad tentang sanksi keterlambatan pembayaran utang atau klausul yang Denda dalam Bisnis KeuanganSebagai suatu lembaga bisnis bidang keuangan, lembaga keuangan tidak sembarangan dalam menyalurkan pembiayaan. Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai realisasinya, namun realisasi pembiayaan Alimin, Rizal Fahle56Journal TSAQAFAHbukanlah tahap akhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktitas ini memiliki tujuan, media, dan penanganan Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda penalty cost. Dengan demikian, penerapan denda akan berguna dalam mengatasi risiko yang akan menimpa lembaga keuangan syariah, misalnya saat terjadi keterlambatan pembayaran akan mengurangi risiko pembiayaan dalam bank syariah harus diperhitungkan risikonya karena ketika transaksi murabahah sudah terjadi antara bank syariah dengan nasabah, maka yang muncul setelah itu adalah akad utang piutang. Maka belajar pada manajemen risiko pada bank konvensional akan memberikan manfaat lebih bagi bank syariah dari aspek manajemen keuangan. Pada bank konvensional, bunga kredit dan denda dapat sejalan dimana denda akan menjadi pendapatan dari bank, sedangkan pada bank syariah denda hanya digunakan untuk tujuan penjeraan, bukan pendapatan. Jadi, pada bank konvensional hal tersebut memang sudah menjadi hal yang lumrah, disamping mendisiplinkan nasabah debitur tapi juga menjadi pemasukan bagi bank konvensional, denda harus dibayar oleh pihak kreditur bila terdapat tunggakan angsuran ataupun Hal senada dinyatakan juga oleh Ch. Gatot Wardoyo dalam Muhamad Djumhana bahwa klausul mengenai denda Penalty Clause dimaksudkan untuk mempertegas hak-hak bank untuk melakukan pungutan baik mengenai besarnya maupun Jelaslah bahwa dalam teori bank konvensional, penerapan denda penalty adalah berguna untuk penyelamatan kredit yang disalurkan namun masuk dalam akun 6 Muhamad, Manajemen Lembaga Keuangan Bank Syariah, Jogjakarta UPP YKPN, 2002, Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung PT. Alumni, 2006, Hasanudin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 1995, Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 2000, 392. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 57Volume 16, Number 1, May 2020 pendapatan bank. Denda penalty kredit adalah imbalan yang harus dibayar oleh debitur atas keterlambatan pokok dan atau bunga atau kewajiban lainnya, diakui sebagai pendapatan operasional Pada lembaga keuangan syariah, denda atas keterlambatan membayar utang boleh diterapkan atas nasabah yang mampu membayar utangnya, namun ia sengaja mengundurkan pembayaran, sedangkan dana denda yang didapat harus disalurkan untuk kepentingan sosial wujûh al-khair. Pandangan Hukum Islam tentang Denda Default atas Utang Secara umum syariah Islam sudah memberikan berbagai solusi dalam penyelesaian utang sebagai berikut; a mengutangi orang lain adalah perbuatan mulia, sangat dianjurkan dalam Islam, dan bahkan pahalanya bisa melebihi sedekah Sunan Ibnu Majah, 2812,11 b seorang Muslim yang mampu dilarang menunda-nunda pembayaran hutang, bahkan si penunda utang tersebut boleh dijatuhi hukum melalui pengadilan,12 c seorang Muslim wajib membayar hutang QS. al-Nisa' [4]58, d seorang Muslim dianjurkan melebihkan dalam membayar utang,13 e Seorang muslim harus menunggu masa kelapangan ekonomi debitur QS. al-Baqarah [2] 281.Masalah sanksi atas keterlambatan utang mempunyai kaitan mendasar dengan aturan utang piutang dalam Islam. Oleh karena itu pada kajian teori dibagi menjadi dua; pertama tentang panduan utang piutang dalam Islam, kedua masalah pembebanan sanksi atas keterlambatan membayar utang. Teori tentang denda atas keterlambatan pembayaran utang terkait erat dengan teori riba karena apapapun nama riba yang diterapkan oleh manusia, jika substansinya sama dengan riba, ia akan tetap dianggap sebagai perbuatan riba. Pada dasarnya, jika pihak kreditur menerapkan suatu denda terhadap debitur, hal ini dapat disamakan dengan riba karena riba jahiliyah pada hakikatnya adalah tambahan utang denda utang 10 Tim Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat-Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia IAI, Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat, Jakarta Bank Indonesia, 2010, Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Beirut Dâr al-Fikr, Jilid 2, 812, Hadits No. Al-Bukhari, Al-Jâmi' al-Shah}îh} al-Mukhtashar, Jilid 2, Beirut Dâr Ibnu Katsîr, 1987, Abû Zakariŷâ al-Nawawiŷ, Shah}îh} Muslim bi Syarh} al-Nawawîy, Jil. 11, Beirut Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-`Arabiy, 1392 H, 41-42. Alimin, Rizal Fahle58Journal TSAQAFAHkarena terlambat membayar utang Kelebihan yang didapat dari suatu harta tanpa ada imbalan atau padanan iwadh yang diakui syara’ dalam akad pertukaran harta dinilai sebagai suatu tambahan Pertambahan tersebut dapat terjadi pada barang yang sama karena perpanjangan waktu dalam berhutang riba nasâ’i atau pada pertukaran langsung seperti menukar uang 1000 rupiah dengan 2000 rupiah riba fadhl. Oleh karena itu, menerapkan sanksi denda atas akad utang piutang sangat sensitif terhadap perbuatan yang menjurus kepada riba. Namun demikian, berbeda halnya dengan akad-akad yang terjadi pada era kontemporer, akad utang piutang sudah menyebar sedemikian luas, baik untuk konsumsi maupun untuk produksi. Sesuai pula dengan sistim keuangan moneter system modern. Lembaga keuangan syariah modern sebagai suatu lembaga sektor keuangan, pada hakekatnya mencari prot melalui berbagai akad-akad ril, yang kemudian secara dominan menjadikan akad jual beli tangguh al-bai’ al-âjil atau jual beli cicilan al-bai’ bi al-taqsîth sebagai salah satu sumber pendapatan utamanya. Oleh itu, masalah penyelesaian utang menjadi sangat serius dalam lembaga keuangan syariah. Selanjutnya ulama kontemporer mencari solusi agar masalah pembayaran utang oleh debitur dapat dilaksanakan dengan baik, dan agar berbagai kerugian dapat dihindarkan atas kreditur, khususnya terkait adanya pihak debitur yang tidak disiplin dalam melunasi melalui berbagai usaha ijtihadiyah, ulama kontemporer menemukan suatu jalan tengah dalam mengatasi masalah ini, yaitu dengan tetap menerapkan utang atas keterlambatan membayar utang oleh nasabah mampu, tapi hasilnya diberikan kepada fakir miskin atau maslahat sosial. Pada awalnya, berbagai lembaga fatwa tidak tegas memutuskan fatwa tentang masalah denda ini. Seperti Fatwa Hai’ah Kibâr al-’Ulamâ’ Saudi Arabia tahun 1394 H sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buh}ûts al-Islâmiyyah, edisi Demikian juga dengan fatwa Majma’ 14 Wahbah al-Zuhailiy, Al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, Beirut Dâr al-Fikri, 1989, Jilid 4, Ibid., 668-669. 16 Pusat Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, Al-Syarth al-Jaz’iy’, Majallah al-Buh}ûts al-Islâmiyyah, Jilid. 2, Saudi Arabia Pusat Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa, 1394, 336. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 59Volume 16, Number 1, May 2020 al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam yang berpusat di Jeddah No. 109 tahun 2000 dengan judul al-Syarth al-Jazâ’iy dengan tujuh keputusan penting yang menyangkut semua akad yang terdapat dalam lembaga keuangan syariah. Di Indonesia, sudah terbit fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia DSN-MUI no. 17 tahun 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran. Di antara ketentuannya adalah “Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja; Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi; Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya; Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani; Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.” AAOIFI Bahrain mengeluarkan fatwa senada dengan fatwa DSN-MUI pada Standar Syariah No. 8 tahun 2014 M/1435 H dalam rincian aturan akad muarabahah pasal 5 ayat 8. Demikian juga halnya dengan Lembaga Fatwa Bank al-Barakah Al Baraka Islamic Bank dalam Sidang ke-6, dan juga Lembaga Fatwa Bank Baitul Mal al-Kuwaitiy No. Penerapan dan Tidak Menerapkan Sanksi DendaDari sepuluh lembaga keuangan syariah yang diteliti, 6 dari LKS tersebut menerapkan sanksi atas keterlambatan pembayaran dalam akad. Dari jumlah itu terdapat 2 lembaga yang menerapkan tapi tidak terlaksana. Sedangkan 4 LKS lainnya tidak menerapkan sanksi atas keterlambatan pembayaran. Tiga LKS tidak memasukkan klausul sanksi dalam akad pembiayaan karena LKS tersebut sudah pernah menerapkan sanksi ini namun mendapat keluhan dari nasabah sehingga LKS enggan memasukkan klausul LKS yang menerapkan sanksi ini secara konsisten, mempunyai variasi dalam intensitasnya. LKS 6 menerapkan sanksi cukup konsisten, yaitu menerapkan sanksi sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat sejak awal. Namun LKS 6 pernah mengembalikan Alimin, Rizal Fahle60Journal TSAQAFAHdana sanksi kepada nasabah selama beberapa bulan 4 bulan karena berubahnya software yang terdapat pada LKS tersebut. Adapun LKS 7 menerapkan sanksi ini secara cukup konsisten, namun pernah mengubah besarnya sanksi yang diterapkan, yaitu yang mulanya 1% dari total angsuran per bulan, kemudian sekarang sejak triwulan kedua tahun 2014 diubah menjadi 2,5% per angsuran yang default. Dari analisis lapangan diperoleh data bahwa LKS mikro lebih banyak tidak mengaplikasikan sanksi ini dari pada yang menerapkannya. Sebab-sebab 4 LKS yang tidak menerapkan sanksi atas keterlambatan pembayaran adalah sebagai berikut 1 Pihak manajemen LKS khawatir akan dinilai sama dengan LK konvensional yang menerapkan denda serupa, 2 LKS sendiri tidak mengetahui bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan dana tersebut disalurkan kepada kepentingan sosial, 3 Umumnya LKS mikro lebih mengetahui keadaan ketidakmampuan nasabah dalam membayar utang, dan 4 LKS merasa bahwa penerapan sanksi akan mengurangi nilai promosi LKS yang tidak menerapkan denda ini karena pihak manajemen LKS khawatir akan dinilai sama dengan LK konvensional yang menerapkan denda serupa. Dalam wawancara lanjutan diketahui bahwa pengelola LKS sendiri kurang memahami bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan juga LKS tidak dapat menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan kepada kepentingan sosial infak/sadaqah, maka di sini terlihat bahwa terdapat kelemahan pada diri LKS sendiri dalam memahami tentang aturan pelaksanaan denda ini sesuai aturan DSN MUI. Dua LKS LKS2 dan LKS4 yang kurang memahami aturan dan pelaksanaan dari penerapan sanksi ini, menjadi ragu dalam penerapan sanksi karena akan menyalahi aturan syariah. Maka dalam hal ini, peneliti melihat perlunya Dewan Pengawas Syariah DPS dari LKS secara umum untuk mengarahkan LKS terkait tentang aturan dan pelaksanaan sanksi ini. Kekhawatiran tersebut dilatarbelakangi dari adanya kritikan nasabah yang mengeluhkan karena adanya sanksi ini, lalu mengkritik aspek kesyaria’ahannya. Di sini nampak tiga keterkaitan faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi ini, yaitu takut disamakan dengan lembaga keuangan konvensional, adanya kritikan nasabah, dan lemahnya pengarahan dari DPS LKS. Sekiranya LKS benar-benar sudah memahami aturan ini secara baik, tentu LKS akan dapat menjelaskan kepada nasabah tentang perlunya aturan ini dan bahwa dana sanksi Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 61Volume 16, Number 1, May 2020 akan disalurkan pada kepentingan sosial. Dengan menjelaskan hal ini, nampaknya nasabah akan memahami dan menerima sanksi sehingga rasa keberatan dan khawatir terjerumus ke dalam syubhat riba atau dianggap sama dengan lembaga keuangan konvensional dapat dihindari atau minimal ditekan. Hal ini terbukti dari pernyataan nasabah yang baru mengetahui tentang penggunaan dana ini untuk sosial, bukan untuk LKS, dan ia merasa senang dan memuji sistem Dari temuan lapangan juga dapat disimpulkan bahwa LKS mikro tersebut mampu kerja secara maksimal karena ia lebih mengetahui keadaan keuangan nasabah dibanding LKS Makro, sehingga ia dapat menilai “keadaan tidak mampu” nasabah dalam membayar utang, karena kedekatannya dengan nasabah. Demikian juga dengan kata-kata ”menunda-nunda pembayaran dengan sengaja”, lebih diketahui dan lebih dipahami oleh LKS mikro, maka LKS yang belum menerapkan sanksi meskipun sudah terdapat dalam kontrak awal, nampaknya lebih mempertimbangkan kata-kata tersebut, apalagi hal ini diperkuat dengan butir dua dari fatwa DSN tersebut yang berbunyi ”Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi”. Di sinilah letak kelebihan LKS mikro dari LKS makro karena tempat domisili nasabah lebih dekat dengannya. Di lain pihak, dapat pula ditarik suatu pelajaran berharga dalam ilmu pembiayaan syariah, bahwa sebuah LKS harus dekat secara sosial dengan para nasabahnya dalam bentuk monitoring pembiayaan yang baik. Dari aspek lain, bentuk skala lembaga juga berpengaruh di sini, karena dari data lapangan ditemukan bahwa umumnya LKS yang tidak menerapkan sanksi adalah LKS mikro koperasi, sedangkan LKS menengah BPRS menerapkan secara terbatas, dan makro Bank Umum sudah menerapkan dengan cukup baik. LKS merasa bahwa penerapan sanksi akan mengurangi nilai promosi LKS, karena membebani nasabah, sedangkan LKS relatif baru berdiri di tengah masyarakat, dan bahkan ada LKS mikro yang tidak memasukkan ketentuan denda ini dalam klausul kontrak akad pembiayaan agar terkesan tidak mencurigakan tentang kesamaannya dengan lembaga keuangan konvensional. Ditambah lagi dengan kondisi rata-rata nasabah yang tinggal di pedesaan belum memahami dengan baik hakikat lembaga keuangan syariah. Tidak adanya sanksi juga akan membuat nasabah semakin dekat LKS yang akan 17 Wawancara dengan Nasabah LKS8, 1 November 2019. Alimin, Rizal Fahle62Journal TSAQAFAHmemberikan kesan ”ramah” dalam bermu’amalah. Ramah dalam bermuamalah dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam sabdanya18 “Allah merahmati seseorang yang toleran dalam menjual, dan toleran dalam membeli, dan toleran dalam menuntut hak.” HR. al-Bukhari Memang suatu kebaikan akan mendatangkan suatu kebaikan baru, sikap toleran seorang pebisnis akan memberikan ia ruang yang lebih dalam memperluas rezkinya. Namun demikian, berhubung Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga bisnis yang mendapat laba dari jual beli cicilan atau jual beli tangguh, maka menurut hemat peneliti sebaiknya LKS tetap menerapkan sanksi, namun diusahakan dalam jumlah yang kecil sesuai dengan tujuan penjeraan ta’zîr mâliy dalam pemberlakuan sanksi ini. Standar Fatwa yang Belum Jelas Tegas Terdapat dua penggalan kata yang masih memerlukan penjelasan dari lembaga fatwa yaitu kata-kata “nasabah mampu” dan “menunda pembayaran utang dengan sengaja”, karena kata “mampu” dan “sengaja” masih kurang aplikatif oleh para pelaku lembaga keuangan. Karena dua alasan tersebut dapat disalahgunakan oleh kedua belah pihak, kreditur dan debitur. Tiap debitur penunggak ada kecenderungan mengatakan bahwa ia tidak mampu atau tidak sengaja, sedangkan pihak kreditur memiliki kecenderungan untuk menepis kedua alasan tersebut. Peneliti melihat bahwa kata-kata ”nasabah mampu yang menunda pembayaran utangnya” yang terdapat pada fatwa DSN MUI lebih mudah diterapkan pada LKS mikro karena mereka secara lebih mudah melihat tingkat ”kemampuan” nasabah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dua LKS LKS1 dan LKS3 yang menerapkan sanksi ini namun mereka tidak menemukan alasan yang tepat untuk menerapkan sanksi karena tidak terlihat adanya usaha sengaja menghindar atau niat tidak baik dari nasabah dalam melunasi utangnya. Dimana “keadaan tidak mampu” nasabah dapat dipantau secera dekat, sehingga kedua LKS tersebut tidak pernah menerapkan sanksi atas keterlambatan pembayaran. Apa yang menjadi indikator ketidakmampuan nasabah? Dari hasil wawancara peneliti dengan LKS-LKS tersebut, ditemukan bahwa semua LKS tidak mempunyai indikator yang jelas tentang 18 Al-Bukhâri, Al-Jâmi’…, Jilid 7, 469. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 63Volume 16, Number 1, May 2020 ”keadaan tidak mampu”. LKS mikro dan menengah melihat bahwa hampir semua nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran memang disebabkan oleh kesulitan ekonomi yang dialami nasabah, lalu LKS mikro merasa ”kasihan” terhadap nasabah sesuai ungkapan 5 responden dalam analisa lapangan. Kesulitan ekonomi misalnya, gagal panen, adanya kebutuhan pokok mendesak, atau datangnya musibah terhadap nasabah tersebut sehingga mengalami kesulitan ekonomi, namun LKS mikro melihat secara langsung bahwa secara umum nasabah tersebut mempunyai niat baik dalam pelunasan. Jika dikembalikan kepada teori kih, indikator tidak mampu juga bertingkat-tingkat, dan sayangnya juga LKS dan nasabah tidak mendapat informasi yang tegas dari lembaga-lembaga fatwa tentang indikator tidak mampu yang dimaksud. Ketidakjelasan indikator ”tidak mampu” berpotensi perselisihan di kalangan masyarakat kreditur dan debitur pada LKS. Besar Dana Sanksi yang DiterapkanBesarnya sanksi yang diterapkan juga bervariasi menjadi lima macam, yaitu 1 ada LKS yang menerapkan 1% dari jumlah angsuran per bulan LKS8, 2 ada LKS yang awalnya menerapkan 1% dari angsuran per bulan lalu mengubah menjadi 2,5% dari jumlah angsuran perbulan LKS7, 3 ada juga LKS yang menerapkan 0,00069 69/100000 dari jumlah angsuran per hari by default, 4 ada pula yang menerapkan sanksi sebesar 10% dari jumlah angsuran LKS5, dan 5 terkadang LKS hanya menerapkan sanksi 10 ribu rupiah atau 20 ribu rupiah setiap terjadi keterlambatan pembayaran yang dihitung perbulan bukan per hari karena kecilnya yang menerapkan 0,00069 69/100000 dari jumlah angsuran per hari by default, tidak memasukkan hari libur dalam sanksi, tapi dengan menggunakan dana angsuran awal yang terblokir. Dana angsuran awal yang terblokir yaitu dana yang sengaja dibayarkan nasabah saat pencairan pembiayaan sebagai dana cadangan jika nasabah terlambat membayar angsuran yang disebabkan oleh tanggal merah atau hari libur. Manfaat dari ”dana terblokir” adalah agar software LKS secara otomatis mencatat nasabah bukan termasuk nasabah yang menunggak, ini akan membantu nasabah secara nansial dan juga kemuliaan pribadi tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia. Pada LKS ini lama jatuh tempo adalah 10 hari, dimana Alimin, Rizal Fahle64Journal TSAQAFAHjika masa awal pembayaran tanggal 1 Januari maka sanksi baru akan berlaku pada tanggal 11 Januari, yang berarti bahwa masa tenggang pembayaran angsuran adalah selama sepuluh hari. Dengan sistem ini dapat mendisiplinkan nasabah secara efektif karena semakin banyak jumlah hari nasabah mengundur pembayaran angsuran utangnya maka sanksi akan semakin dari kacamata kih, khususnya fatwa DSN MUI tahun 2000, perbedaan besarnya sanksi yang diterapkan oleh LKS tidak bermasalah karena hal tersebut tergolong dalam hukuman ta’zir dimana sanksi tersebut tergantung dari pertimbangan LKS terkait, baik pertimbangan eksternal maupun internal. Yang paling penting sanksi tersebut dapat mencapai tujuan ta’zîr mâliy yaitu penjeraan nasabah namun juga tidak memberatkan nasabah, karena penerapan sanksi yang berat akan mengurangi tingkat promosi dari LKS itu sendiri. Adapun tentang LKS7 yang menerapkan sanksi ini secara cukup konsisten, lalu mengubah besarnya sanksi yang diterapkan, yaitu yang mulanya 1% dari total angsuran per bulan, kemudian sekarang sejak triwulan kedua tahun 2014 diubah menjadi 2,5% per angsuran yang default, disebabkan untuk meningkatkan disiplin nasabah dalam melakukan pembayaran. LKS7 membuktikan bahwa sanksi 1% dari jumlah angsuran sering tidak diacuhkan oleh nasabah, maka LKS meningkatkan jumlah sanksi. LKS5 adalah LKS tertinggi dalam menerapkan sanksi, yaitu 10%, karena LKS tersebut merupakan LKS mikro dimana jumlah angsuran nasabah perbulan tidak begitu besar, maka keterlambatan pembayaran kurang diacuhkan oleh nasabah. LKS yang menerapkan sanksi secara angka nominal, yaitu 10 ribu rupiah atau 20 ribu rupiah setiap terjadi keterlambatan pembayaran yang dihitung perbulan bukan per hari, berarti bahwa tidak ada perbedaan dari sisi sanksi antara nasabah yang terlambat membayar 1 dengan 25 Dana SanksiTerdapat dua masalah utama dalam pelaksanaan penyaluran dana sanksi ini. Pertama, dana sanksi benar-benar disalurkan kepada kepentingan sosial secara disiplin pertahun atau tidak disalurkan sama sekali atau sebagian saja. Kedua, jika dana itu disalurkan, kemana atau untuk apa saja dana itu disalurkan? Dua pertanyaan ini menjadi bahasan utama sub bab ini. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 65Volume 16, Number 1, May 2020 Ada LKS yang menyalurkan sebagian atau sama sekali tidak menyalurkan dana denda ini, lalu ia mengendap di LKS yang selanjutnya dapat berfungsi sebagai dana cadangan likuiditas, lebih buruk lagi jika dana sosial diputar untuk mendapatkan laba. LKS yang baik adalah LKS yang mana dana sosial atau dana kebajikannya nol nol dalam laporan keuangan akhir tahunnya sebagaimana yang dilaksanakan Bank Muamalat Dari tiga LKS yang data laporan keuangannya dapat peneliti peroleh, satu koperasi syariah dan dua bank umum, ketiga tidak menyalurkan dana tersebut secara disiplin, artinya saldo akhir tahun dari dana sosial itu tidak nol. Sesuai dengan fatwa DSN MUI tahun 2000, semua LKS yang sudah menerapkan sanksi mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial. Dari hasil wawancara penggunaan dana sanksi ini cukup variatif, di antaranya 1 beasiswa pelajar dan mahasiswa, 2 bantuan acara-acara keagamaan, 3 bantuan terhadap fakir miskin setempat, dan 4 membantu nasabah yang mengalami masalah keuangan serius, namun dalam hal terdapat dua variasi bantuan, yaitu a menyalurkannya dalam bentuk al-qardh al-h}asan pinjaman murni, namun tetap menggunakan agunan, b menyalurkan dana kepada nasabah yang mengalami masalah keuangan serius dalam bentuk akad hibah, sehingga nasabah tersebut dapat melanjutkan angsuran kepada LKS, dan c menyalurkan dana sanksi kepada nasabah yang sudah tidak diketahui lagi alamatnya dalam bentuk akad hibah sehingga utang nasabah tersebut dapat dilunasi. Aturan “kepentingan sosial” dalam fatwa dapat ditafsirkan dalam banyak kegiatan. Seperti sedekah kepada kaum fakir miskin, beasiswa untuk pelajar atau mahasiswa tak mampu, bantuan untuk lembaga pendidikan dan sosial, dana bergulir bagi nasabah tak mampu, memberikan dana bagi nasabah yang tak mampu membayar utang, dan pembiayaan al-qardh al-h} dana sanksi dalam bentuk al-qardh al-h}asan, namun tetap menggunakan agunan dibolehkan karena pada akad al-qardh al-h}asan tetap boleh menerapkan rahn sebagaimana yang dilakukan Kementerian Perwakafan Mesir yang memberikan pinjaman al-qardh 19 Hal ini dapat dibuktikan pada laporan tahunan Bank Muamalat Indonesia tahun 2017 dan tahun 2018, sumber hps// Alimin, Rizal Fahle66Journal TSAQAFAHal-h}asan. Sedangkan masyarakat peminjam diminta menyerahkan jaminan dalam bentuk Masalah akan muncul ketika dana tersebut digunakan oleh LKS untuk kegiatan-kegiatan yang masih bersifat sosial, namun terkait dengan kepentingan promosi LKS itu sendiri. Seperti menyalurkan dana kepada nasabah-nasabah yang benar-benar tidak mampu membayar angsurannya karena nasabah mengalami kesulitan nansial serius sehingga nasabah tergolong kaum fakir miskin. Dari satu aspek, kegiatan tersebut sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI karena menyalurkan dana sanksi untuk kepentingan sosial. Namun dari aspek lainnya, LKS sudah mengambil suatu manfaat dari dana tersebut untuk kepentingan lembaganya sendiri dalam bentuk penyalahgunaan keadaan uyûb al-irâdah [misbruik van omstandigheden], sedangkan suatu kegiatan bisnis keuangan dipastikan ada risikonya. Jika kita kembali pada kaidah umum ushul qh bahwa segala hal dapat dilakukan kecuali yang dilarang, atau pada kaidah umum bahwa lafazh umum yang tidak dispesikkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai keumumannya, maka fatwa DSN MUI No. 17 masih bersifat umum. Sehingga secara umum, penggunaan LKS terhadap penyaluran dana di atas dapat dibenarkan dengan alasan untuk kepentingan sosial, karena nasabah yang mengalami masalah keuangan serius dzu ’usrah termasuk dalam kategori sosial, misalnya gagal panen, terkena musibah terhadap hartanya atau badannya atau orang-orang yang dalam tanggungannya. Di lain pihak, bukankah dana itu hendaknya diberikan untuk memenuhi kebutuhan ril hidupnya yang sedang kekurangan, bukan untuk melunasi utangnya. Dalam fatwa AAOIFI No. 8, pasal 5 ayat 8 yang membolehkan pengambilan denda tersebut, namun pada akhir kalimatnya ditegaskan bahwa dalam mengambil dana tersebut “harus diketahui oleh Dewan Pengawas Syariah dan lembaga tidak boleh mengambil manfaat darinya.”Masalah yang lebih serius adalah ketika LKS Menyalurkan dana sanksi kepada nasabah yang masih mempunyai utang terhadap LKS tersebut tapi sudah tidak diketahui lagi alamatnya dalam bentuk akad hibah sehingga utang nasabah tersebut dapat dilunasi. Peristiwa ini pada hakikatnya adalah musibah terhadap LKS, dan yang perlu dipertanyakan dalam masalah ini adalah siapa yang terbantu dalam penyaluran ini? Apakah LKS ataukah nasabah? Masalah ini 20 Diakses dari hps// dan Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 67Volume 16, Number 1, May 2020 memerlukan kajian mendalam, misalnya apakah nasabah tersebut adalah orang miskin yang mengajukan pembiayaan untuk pengobatan, ataukah nasabah itu seorang pelajar yang kehabisan uang sehingga ia mengajukan pembiayaan untuk pelunasan SPP Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan. Jika demikian, maka pelunasan itu mungkin masih dapat dibenarkan, meskipun perubahan ekonomi keadaan nasabah tersebut belum dapat dipastikan terjadinya, karena bisa jadi ia sekarang sudah tidak miskin lagi. Namun jika nasabah tersebut sebenarnya bukan orang miskin, tapi benar-benar lalai dalam melunasi kewajibannya atau memang berniat tidak baik, maka penggunaan dana sanksi keterlambatan pembiayaan nasabah tidak dapat digunakan karena sudah jelas membantu Besarnya Dana SanksiSebelum melihat potensi besar dana denda ini di daerah pedesaan, kita perlu pula melihat data berskala nasional sebagai perbandingan. Potensi denda keterlambatan pembayaran di lembaga keuangan syariah sangat besar karena perkembangan keuangan syariah yang sangat pesat. Disamping itu bahkan jumlah dana denda ini melebihi dana sosial LKS yang berasal dari zakat. Berdasarkan hasil penelitian Khoril Anam, pada tahun 2015, terdapat total jumlah denda ini miliar pada semua bank umum Selanjutnya tahun 2017 terdapat jumlah dana denda ini sebanyak miliar, sedangkan pada tahun 2018 jumlah denda sudah mencapai miliar. Data denda tersebut diolah dari total laporan tahunan 9 Bank Umum Syariah BUS dari 12 BUS yang ada, yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah BCA Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank OCBC Nisp Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank Aceh Syariah, dan Bank Syariah Bukopin. Sedangkan tiga bank lainnya, yaitu BNI Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, dan Bank Mega Syariah tidak ditemukan sajian data tentang dana denda ini. Data ini menunjukkan besarnya sumbangsih lembaga perbankan umum syariah untuk kepentingan sosial, yaitu sekitar 90 miliar rupiah pertahun yang diserahkan kepada fakir miskin dan keperluan sosial lainnya. Dana denda ini lebih besar dari total dana zakat yang bersumber dari total 11 bank umum syariah tahun 2017 yaitu 21 Moh Khoirul Anam, Optimalisasi Pengelolaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan pada Bank Syariah Studi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 101’, dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 28, No. 2, Jakarta Universitas Muhammadiyah, 2017, 2. Alimin, Rizal Fahle68Journal miliar, dan tahun 2018 yaitu Melihat lebih khusus pada salah satu bank umum syariah terbesar, yaitu Bank Syariah Mandiri BSM, dana denda juga jauh melebihi dana sosial yang diperoleh dari zakat. Pada tahun 2015 dana zakat diperoleh miliar, sedangkan dana denda diperoleh sebanyak Dari data di atas, terlihat potensi jumlah denda yang akan terkumpul dari semua lembaga keuangan syariah di Indonesia. Karena menurut analisa penulis, hampir semua produk lembaga keuangan syariah terkait dengan transaksi utang piutang. Mulai dari perbankan syariah sampai pada lembaga keuangan syariah non-bank seperti pegadaian syariah, syariah nance, dan pasar modal syariah, utamanya pada produk sukuk, termasuk Baitul Mal Waamwil dan Koperasi potensi dana sanksi di Kabupaten Tanah Datar bervariasi antar LKS yang menerapkan. Ada LKS yang dana sanksinya mencapai 3 sampai 5 juta rupiah pertahun LKS8 dan LKS7, jadi rata-rata 4 juta pertahun. Ada pula LKS yang dana sanksinya 800 ribu rupiah pertahun. Selain dari 3 LKS tersebut, memang terdapat dana sanksi namun sangat kecil disebabkan penerapan sanksi yang dijumlah secara rata-rata semua sanksi yang didapatkan oleh 10 LKS di Kabupaten Tanah Datar adalah juta, maka didapatkan jumlah senilai seratus lima puluh juta rupiah pertahun. Jumlah tersebut harus disumbangkan kepada berbagai kepentingan sosial. Ini berarti bahwa LKS-LKS Kabupaten Tanah Datar sudah memberikan dana sebanyak juta untuk kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Datar karena dana tersebut tergolong pada rekening ”pendapatan non halal” bagi LKS terkait, namun halal bagi kaum fakir miskin atau pihak yang memerlukan bantuan dalam masyarakat. Dana ini jelas tidak masuk dalam dana CSR Corporate Social Responsibility atau dana sosial perusahaan. Jumlah 150 juta rupiah tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya, karena empat LKS yang menerapkan sanksi ini memberikan toleran yang tinggi terhadap para nasabahnya. 22 Indah, Analisis Penerapan Akuntansi Zakat pada Bank Syariah’, Tesis Master, Batusangkar Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2019, 94. 23 Laporan Tahunan Bank Mandiri Syariah Tahun 2015. Sumber hps// 24 Alimin, Aplikasi Pasar Sukuk dalam Perspektif Syariah Studi Analisis Kesesuaian Syariah terhadap Aplikasi Pasar Sukuk Domestik dan Global’, Disertasi Doktoral, Jakarta Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah, 2010, 177. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 69Volume 16, Number 1, May 2020 Dengan demikian, LKS akan dapat membuktikan bahwa LKS berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menjadikan dana sanksi sebagai pendapat sah bagi lembaganya. Sekaligus LKS telah berperan dalam pengentasan kemiskinan serta meningkatkan ekonomi dikalikan dengan jumlah lembaga keuangan mikro syariah yang terdapat di Indonesia, yaitu Koperasi Syariah dan BMT yang berjumlah lembaga, maka jumlah tersebut akan lebih banyak. Jika dikalikan dengan rata-rata jumlah 10 juta rupiah saja, maka akad yang didapatkan sejumlah miliar. Ini lebih besar dari dana denda yang diperoleh dari lembaga perbankan umum syariah yang hanya mencapai miliar pada tahun 2018. Data ini menunjukkan betapa lembaga keuangan mikro syariah, dapat memberikan kontribusi berarti bagi pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi bangsa. Disamping itu masih terdapat 165 BPRS yang belum masuk dalam hitungan penelitian ini. Pengetahuan Nasabah terhadap Sanksi Pada beberapa LKS, nasabah tidak mengetahui tentang aturan sanksi denda khusus, tentang tujuan sanksi dan sasaran penyaluran sanksi. Hal tersebut disebabkan karena memang nasabah tidak diberitahu oleh LKS tentang aturan sanksi denda. Dari hasil wawancara peneliti dengan nasabah LKS yang sudah terkena sanksi keterlambatan pembayaran angsuran, ditemukan bahwa nasabah tidak tahu bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial. Ketidaktahuan nasabah terhadap sanksi ini umumnya terdapat pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Sedangkan Lembaga Keuangan Makro Syariah menerapkan sanksi ini secara transparan. Bahkan LKS makro LKS 6 memberikan laporan kepada nasabah terkait tentang besarnya denda dan data penghapusan denda jika terjadi keluhan nasabah terhadap adanya sanksi disebabkan oleh banyak faktor. Hal utama adalah kurang adanya keseriusan dari pihak manajemen LKS dalam menerapkan sanksi, khususnya LKS mikro yang merasa bahwa penerapan sanksi tidak begitu penting karena berbagai alasan yang peneliti kemukakan sebelum. Namun dari perolehan data lapangan juga dapat disimpulkan bahwa memang nasabah tidak mengetahui latar belakang dan penggunaan dana sanksi apalagi jika terkait dengan fatwa DSN Alimin, Rizal Fahle70Journal TSAQAFAHMUI no. 17 tahun 2000. Peneliti melihat bahwa semua pihak harus diberdayakan, mulai dari DPS, pengurus LKS, sampai nasabah dalam menerapkan sanksi ini. Berhubungan dengan nasabah, bagaimana mungkin nasabah diharapkan dapat mengetahui, memahami, dan menerima sanksi jika pihak manajemen LKS sendiri kurang berpengetahuan dalam masalah penelitian pada lembaga keuangan syariah di Kabupaten Tanah Datar, maka peneliti mengemukakan kesimpulan dan saran sebagai berikut pertama, terdapat tiga variasi dalam penerapan sanksi keterlambatan pembayaran utang, yaitu a menerapkan sanksi secara konsisten, b menerapkan sanksi dengan tingkat toleransi tertentu, dan c tidak menerapkan sama sekali. Kedua, LKS yang tidak menerapkan sanksi ini hampir semuanya LKS mikro BMT atau Koperasi Syariah. Ketiga, terdapat 2 pengelola LKS mikro kurang memahami aturan dan pelaksanaan dari penerapan sanksi ini, demikian juga kebanyakan nasabah tidak tahu dan tidak memahaminya. Keempat, lembaga Keuangan Syariah Mikro lebih mampu melaksanakan aturan denda sanksi ini dengan baik. Kelima, fatwa DSN MUI tentang sanksi denda kurang jelas dan kurang aplikatif secara praktis di lapangan. Keenam, penerapan besarnya dana sanksi juga berbeda antar LKS yang menerapkan sanksi ini. Ketujuh, penyaluran dana sanksi dapat menimbulkan masalah ketika LKS menggunakannya untuk kepentingan sosial tapi terkait dengan kepentingan LKS. Kedelapan, potensi dana denda sanksi keterlambaan pembayaran utang di LKS Kabupaten Tanah Datar dapat mencapai minimal juta pertahun.[] Daftar PustakaAl-Bukhari. Al-Jâmi’ al-Shah}îh} al-Mukhtashar, Beirut Dâr Ibn Katsîr, 1987.Alimin. Aplikasi Pasar Sukuk dalam Perspektif Syariah Studi Analisis Kesesuaian Syariah terhadap Aplikasi Pasar Sukuk Domestik dan Global,’ Disertasi Doktoral, Jakarta Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah, 2010. Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang... 71Volume 16, Number 1, May 2020 Al-’Umariy, Muhammad Syarif. Al-Duyûn al-Muta’sirah fî al-Bunûk al-Islâmiyyah wa Kaifa Ilâjuha min Khilâl Tajribah al-Bunûk al-Islâmiyyah al-Malayziyyah,’ Utang-utang yang Macet pada Bank-bank Islam serta Solusinya, Studi pada Bank-bank Islam Malaysia, Disertasi Doktoral, Kuala Lumpur International Islamic University Malaysia, 2012.Al-Zuhailiy, Wahbah. Al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, Beirut Dâr al-Fikri, 1989, Jilid 4. Anam, Moh Khoirul. Optimalisasi Pengelolaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan pada Bank Syariah Studi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 101’, dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 28, No. 2, Jakarta Universitas Muhammadiyah, 2017.Ansari, Omar Mustafa dan Memon, Faizan Ahmed, Is Islamic Banking Really Islamic’?’, Islamic Finance News, Vol. 5, No. 3, Malaysia Red Money Publication, 2008, Aziz, dan Muhammad ibn Abdul. Al-Syurûth al-Jazâi’y wa Atsaruh  al-’Uqûd al-Mu’âshirah’, Pengaruh Sanksi Harta dalam Kontrak Terhadap Akad-akad Kontemporer’. Disertasi Doktoral, Saudi Arabia Universitas Malik Sa’ud, 1436H.Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 2000.Indah. Analisis Penerapan Akuntansi Zakat pada Bank Syariah’, Tesis Master, Batusangkar Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2019.Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung PT. Alumni, 2006.Koperasi Pegawai Negeri KPN Syariah al-Ikhlash IAIN Batusangkar, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan, tahun Tahunan Bank Mandiri Syariah Tahun 2015. Sumber hps// Tahunan Bank Muamalat Indonesia tahun 2017 dan tahun 2018, sumber hps// Ibnu. Sunan Ibn Mâjah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid Manajemen Lembaga Keuangan Bank Syariah, Yogyakarta UPP YKPN, 2002. Alimin, Rizal Fahle72Journal TSAQAFAHAl-Nawawiŷ, Abû Zakariŷâ. Shah{îh} Muslim bi Syarh} al-Nawawîŷ, Beirut Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-`Arabiŷ, 1392 H, jil. 11Pusat Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia. al-Syarth al-Jaz’iy’, Majallah al-Buh}ûts al-Islâmiyyah, Saudi Arabia Pusat Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa, 1394 Jilid. Hasanudin. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 1995.Tim Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat-Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia IAI. Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat, Jakarta Bank Indonesia, 2010.Wawancara dengan 10 pihak manjemen lembaga keuangan syariah di Kabupaten Tanah berlangsung dari tahun 2014 sampai artikel ini selesai disusun pada bulan Maret 2020. ... Penerapan denda ini harus secara jelas ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama yang membahas mengenai besarnya nominal denda yang harus dibayar oleh nasabar wanprestasi. Denda atas keterlambatan pembayaran nasabah ini harus diterapkan dengan tujuan untuk kedisiplinan nasabah dan bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewajibannya karena sumber pembiayaan ini berasal dari berbagai sumber seperti dana investor ataupun dana dari pihak ketiga yang harus dipertanggungjawabkan Alimin & Fahlefi, 2020. ...Nurul Setianingrum Nur HidayatDina SabrinatusPembiayaan BermasalahAbstrak-Tujuan dalam penelitian ini adalah mendiskripsikan konsep penetapan denda pada pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat dan implementasi teori denda pada pembiayaan bermasalah dalam dalam skema dana non halal. Terdapat paradoks di kalangan masyarakat mengenai ketaatan perbankan syariah dalam menjalani transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam karena rendahnya pengetahuan masyarakat tersebut akan pemahaman konsep Bank Syariah. Perdebatan tersebut muncul saat perbankan melakukan transaksinya tidak seutuhnya sesuai dengan prinsip syariah masih terdapat unsur Riba, Gharar dan Maysir sehingga timbul faktor keraguan nasabah pada perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah penetapan kebijakan denda di Bank Muamalat diperuntukan kepada seluruh nasabah yang tidak bertanggungjawab terhadap kewajiban angsuran pembiayaannya, nominal dari denda menyesuaikan besarnya pembiayaan yang diajukan nasabah. Praktek penetapan denda termasuk dalam kategori dana non halal tetapi dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Baitul Maal Muamalat BMM. Hal ini sudah sesuai dengan syariah dilihat dari teori dana non halal selaras dengan aturan DSN MUI serta hadist yang menyebutkan bahwa penambahan dari hutang merupakan riba. Abstract-The purpose of this research is to describe the concept of determining fines for non-performing financing at Bank Muamalat. Besides analyzing the implementation of the theory of fines for non-halal financing in non-halal funding schemes. There is a paradox among the public regarding the observance of Islamic banking in driving financial transactions in accordance with Islamic principles. It caused a low level of public knowledge of understanding the concept of Islamic banking. This debate arises when banking transactions are not completely in accordance with sharia principles there are still elements of Riba, Gharar, and Maysir. Therefore customers' doubts arise in Islamic banking. This study uses a descriptive qualitative research method. The result of this study is the establishment of a fine policy at Bank Muamalat. It is intended for all customers who are not responsible for their financing installment obligations. The nominal fine adjusts the amount of financing proposed by the customer. The practice of setting fines is included in the category of non-halal funds but these funds are channeled back to the people in need through Baitul Maal Muamalat BMM. This is in accordance with sharia, seen from the theory of non-halal funds in line with the MUI DSN rules and the hadith which states that the addition of debt is usury. 1. PENDAHULUAN Ikon utama masyarakat dalam memandang Bank syariah yaitu "bebas dari bunga Riba" akan tetapi terlepas dari perkembangan perbankan syariah tersebut terdapat sebuah paradoks dikalangan masyarakat mengenai ketaatan perbankan syariah dalam menjalani transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Perdebatan ini timbul dari praktik perbankan syariah dalam melakukan kegiatannya tidak seutuhnya sesuai dengan prinsip syariah dimana dengan ini maka dapat timbul faktor keraguan nasabah pada perbankan syariah. Ketentuan syariah yang dimaksud adalah prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universal, terbebas dari gharar, maysir, riba, zalim, riswah, serta obyek haram lainnya Nafis, 2011. Akan tetapi jika dilihat dari laporan tahunan perbankan syariah, pendapatan yang diperoleh tidak hanya berasal dari pendapatan halal tetapi juga dari pendapatan non halal. Sumber dana non halal yaitu hasil dari kegiatan transaksi seperti jasa giro dan denda yang diperuntukan untuk nasabah yang telat membayar kewajiban angsuran pembiayaan, ini merupakan kegiatan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Lenap et al., 2021. Dalam kegiatan transaksinya Bank menawarkan produk pembiayaan kepada nasabah dengan dua sistem pembayaran yaitu pembiayaan dengan jangka waktu yang singkat/pendek dan pembiayaan dengan kurun waktu yang lama/panjang yang keduanya memiliki tingkat resiko yang sama yaitu tidak kembalinya dana yang diberikan sesuai dengan kesepakatan karena secara sengaja nasabah menunda pembayaran sehingga tidak bisa membayar angsuran sesuai dengan akad yang telah ditentukan dan menyebabkan terjadinya kerugian. Pendapatan non halal adalah dana yang didapatkan dari denda/ta'zir atas nasabah yang melanggar perjanjian telat bayar dan jika pendapatan ini dimasukan dalam pendapatan maka ini dapat dikategorikan sebagai pendapatan non halal Sholihin, 2018. Pendapatan non halal merupakan dana yang bersumber dari pihak lain yang tidak menggunakan prinsip syariah Hisamuddin & Sholikha, 2014. Pendapatan non halal ini hanya ada dalam lembaga keuangan syariah karena konsep dasarnya menggunakan prinsip syariah sedangkan pendapatan non halal bersumber dari penerimaan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah Lenap, 2019. Terdapat dua kriteria sesuatu menjadi dilarang untuk digunakan/dikonsumsi, yaitu 1 Haram karena dzatnya yang najis seperti daging babi, minuman memabukkan dll; 2 HaramAnalisis Penerapan Akuntansi Zakat pada Bank SyariahIndahIndah, 'Analisis Penerapan Akuntansi Zakat pada Bank Syariah', Tesis Master, Batusangkar Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2019, Islamic Banking Really 'Islamic'?Omar AnsariFaizan Mustafa Dan MemonAhmedAnsari, Omar Mustafa dan Memon, Faizan Ahmed, 'Is Islamic Banking Really 'Islamic'?', Islamic Finance News, Vol. 5, No. 3, Malaysia Red Money Publication, 2008, KamelloHukum Jaminan FidusiaKamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung PT. Alumni, 2006.MuhammadMuhammad. Manajemen Lembaga Keuangan Bank Syariah, Yogyakarta UPP YKPN, 2002.Shah{ îh} Muslim bi Syarh} al-Nawawîŷ, Beirut Dâr Ihyâ' at-Turâts al-`Arabiŷ, 1392 HAbû Al-NawawiŷZakariŷâAl-Nawawiŷ, Abû Zakariŷâ. Shah{ îh} Muslim bi Syarh} al-Nawawîŷ, Beirut Dâr Ihyâ' at-Turâts al-`Arabiŷ, 1392 H, jil. 11