Berikut orang yang tepat menggunakan jasa perawat di rumah: 1. Orang Sakit Terpasang Alat Medis Pasien dengan kondisi sakit dengan terpasang alat medis seperti kateter, NGT, selang infus dan sejenisnya harus dirawat oleh perawat medis minimal D3/S1 Keperawatan dengan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku. Perawat caregiver Medi-Call sudah berpengalaman dan profesional dalam membantu merawat pasien di Rumah Sakit. Anda bisa menggunakan layanan perawat Medi-Call untuk membantu menjaga dan perawat pasien dengan menghubungi Call-Center 24 Jam atau aplikasi Medi-Call. Medi-Call: Layanan Caregiver di Lokasi Anda Jaga Pasien di Rumah Sakit Menggunakan fasilitas rumah sakit/puskesmas secara bertanggung jawab. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya. Sehingga setiap perawat home care yang hadir di rumah Anda adalah mereka yang benar-benar berkompeten serta berlisensi 100% tenaga kesehatan (nakes). Baca juga: Jasa Perawat Untuk Menunggu dan Menjaga Pasien di Rumah Sakit. Jasa Perawat Orang Sakit di Rumah Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; Pasien berhak mengajkan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit / Dokter; Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban Jasa perawat untuk menunggu pasien di rumah sakit. (Img: nursingtimes.net) Mempunyai anggota keluarga yang sedang dirawat di rumah sakit namun tidak bisa 24 jam menunggu atau mendampinginnya? Solusi terbaik bisa menggunakan jasa perawat home care. Homecare medis melayani jaga pasien / perawat homecare, pasang infus di rumah, pasang kateter, pasang sonde, perawat jaga di RS/Rumah oleh perawat medis profesional.' Tenaga Medis Kami didukung oleh tenaga kerja medis yang terlatih dan memiliki sertifikat penanggulangan pasien Gawat Darurat (PPGD). pjkFw.